Perjanjian Beberapa Marga Batak
Halaman 1 dari 1
Perjanjian Beberapa Marga Batak
DONGAN SAPADAN (TEMAN SEIKRAR, TEMAN SEJANJI)
Dalam masyarakat Batak, sering terjadi ikrar antara suatu marga dengan marga lainnya. Ikrar tersebut pada mulanya terjadi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya atau antara sekelompok keluarga dengan sekelompok keluarga lainnya yang marganya berbeda. Mereka berikrar akan memegang teguh janji tersebut serta memesankan kepada keturunan masing-masing untuk tetap diingat, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan setia. Walaupun berlainan marga, tetapi dalam setiap marga pada umumnya ditetapkan ikatan, agar kedua belah pihak yang berikrar itu saling menganggap sebagai dongan sabutuha (teman semarga).
Konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak yang berikrar wajib menganggap putra dan putri dari teman ikrarnya sebagai putra dan putrinya sendiri. Kadang-kadang ikatan kekeluargaan karena ikrar atau padan lebih erat daripada ikatan kekeluargaan karena marga. Karena ada perumpamaan Batak mengatakan sebagai berikut:
"Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang;
Togu nidok ni uhum, toguan nidok ni padan"
artinya:
"Teguh akar bambu, lebih teguh akar rumput (berakar tunggang);
Teguh ikatan hukum, lebih teguh ikatan janji"
Masing-masing ikrar tersebut mempunyai riwayat tersendiri. Marga-marga yang mengikat ikrar antara lain adalah:
1. Marbun dengan Sihotang
2. Panjaitan dengan Manullang
3. Tampubolon dengan Sitompul.
4. Sitorus dengan Hutajulu - Hutahaean - Aruan.
5. Nahampun dengan Situmorang.
Dalam masyarakat Batak, sering terjadi ikrar antara suatu marga dengan marga lainnya. Ikrar tersebut pada mulanya terjadi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya atau antara sekelompok keluarga dengan sekelompok keluarga lainnya yang marganya berbeda. Mereka berikrar akan memegang teguh janji tersebut serta memesankan kepada keturunan masing-masing untuk tetap diingat, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan setia. Walaupun berlainan marga, tetapi dalam setiap marga pada umumnya ditetapkan ikatan, agar kedua belah pihak yang berikrar itu saling menganggap sebagai dongan sabutuha (teman semarga).
Konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak yang berikrar wajib menganggap putra dan putri dari teman ikrarnya sebagai putra dan putrinya sendiri. Kadang-kadang ikatan kekeluargaan karena ikrar atau padan lebih erat daripada ikatan kekeluargaan karena marga. Karena ada perumpamaan Batak mengatakan sebagai berikut:
"Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang;
Togu nidok ni uhum, toguan nidok ni padan"
artinya:
"Teguh akar bambu, lebih teguh akar rumput (berakar tunggang);
Teguh ikatan hukum, lebih teguh ikatan janji"
Masing-masing ikrar tersebut mempunyai riwayat tersendiri. Marga-marga yang mengikat ikrar antara lain adalah:
1. Marbun dengan Sihotang
2. Panjaitan dengan Manullang
3. Tampubolon dengan Sitompul.
4. Sitorus dengan Hutajulu - Hutahaean - Aruan.
5. Nahampun dengan Situmorang.
Similar topics
» Silsilah dan Sejarah Marga Batak dari Raja Batak
» Sejarah Marga Batak
» Marga Batak Toba
» Daftar Marga Batak Pakpak
» Daftar Marga Batak Angkola
» Sejarah Marga Batak
» Marga Batak Toba
» Daftar Marga Batak Pakpak
» Daftar Marga Batak Angkola
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Wed Jul 30, 2014 11:44 am by asinabutar
» Cara Hack Char PB Orang Lain
Sun Feb 17, 2013 12:49 pm by Admin
» Cara Hack Char PB Orang Lain
Sun Feb 17, 2013 12:36 pm by Admin
» Pusaka Batu Hobon
Fri Feb 15, 2013 10:06 am by Admin
» (Video Batak) Batak Kids Mossak / Silat Batak
Fri Feb 15, 2013 9:51 am by Admin
» Guru Saman - Jagoan Batak dari Karo
Fri Feb 15, 2013 9:46 am by Admin
» Ilmu Spiritual Batak
Fri Feb 15, 2013 9:37 am by Admin
» Pedang Batak Karo
Fri Feb 15, 2013 9:32 am by Admin
» Orang Batak Keturunan Yahudi?
Fri Feb 15, 2013 9:24 am by Admin