Forum Suku Batak
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Keywords

Latest topics
» Marmoncak - Ilmu Bela Diri dari Tanah Batak
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyWed Jul 30, 2014 11:44 am by asinabutar

» Cara Hack Char PB Orang Lain
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptySun Feb 17, 2013 12:49 pm by Admin

» Cara Hack Char PB Orang Lain
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptySun Feb 17, 2013 12:36 pm by Admin

» Pusaka Batu Hobon
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 10:06 am by Admin

» (Video Batak) Batak Kids Mossak / Silat Batak
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 9:51 am by Admin

» Guru Saman - Jagoan Batak dari Karo
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 9:46 am by Admin

» Ilmu Spiritual Batak
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 9:37 am by Admin

» Pedang Batak Karo
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 9:32 am by Admin

» Orang Batak Keturunan Yahudi?
Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) EmptyFri Feb 15, 2013 9:24 am by Admin

May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Calendar Calendar

Affiliates
free forum


Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II)

Go down

Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II) Empty Silsilah Marga Batak dari Berbagai Versi (Bagian II)

Post by Admin Tue Feb 12, 2013 5:14 pm

BAB V
MARGA-MARGA YANG BERBEDA NAMUN BERNAMA SAMA

Dalam perkembangan marga-marga Batak Toba (yang didasarkan pada genealogi SI RAJA BATAK), sering dijumpai marga-marga yang berbeda namun bernama sama. Hal ini bisa terjadi karena :
a. adanya orang-orang yang namanya sama sehingga keturunan mereka pun memakai nama marga yang sama.
b. adanya orang-orang yang namanya berbeda namun keturunan mereka kemudian memakai nama marga yang sama.

Berikut ini marga-marga yang berbeda namun bernama sama tersebut. Masing-masing marga dicantumkan silsilahnya yang dimulai dari GURU TATEA BULAN atau RAJA ISOMBAON (menurut Sumber B). Nama terakhir dalam setiap silsilah (yang berwarna biru) adalah nama orang yang keturunannya kemudian memakai nama marga tersebut.

5. 1. MANIK
Ada 6, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA SARUKSUK → INUM AEK SASUNGE

b. GURU TATEA BULAN → MALAU RAJA (SILAU RAJA) → MANIK

c. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → NAIBAHO → TOLPAKLADING → RAJA BAHO → GAJAMANIK

d. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → SIHOTANG → TUAN PARDABUAN → PARDABUAN URUK → OMPU BURSOK → RAJA JATIMA

e. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → SIHOTANG → TUAN PARDABUAN → PARDABUAN URUK → OMPU BURSOK → BARITA LAUT

f. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIJULU → SIAMBATON (SULIRAJA) → MUNTE TUA → RAJA PANGURURAN → SIGALINGGING → OMPU SINALSAL → OMPU BADA

5. 2. SIDAMANIK
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → TUAN SIDAMANIK

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA SARUKSUK → BEGU SOALOON

5. 3. SIAGIAN
Ada 5, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TOGA SIREGAR → SIAGIAN

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → TUAN SITUMORANG → RAJA RINGO → SIAGIAN

c. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIJAE → RAJA MANGARERAK (NARASAON) → RAJA MARDOPANG (RAJA SITORUS) → SIRAIT → SIAGIAN

d. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBADIBANUA → SI BAGOT NI POHAN → TUAN DIBANGARNA → SIAGIAN

e. RAJA ISOMBAON → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → NAIBAHO → PORHASJAPJAP → SIAGIAN

5. 4. MUNTHE
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → PARAPAT → MUNTHE

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → MATONDANG → MUNTHE

5. 5. SOLIN
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → RAJA PANDE → SITANDANG → SOLIN

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TOGA PANDIANGAN → DATU RONGGUR → SARANG BANUA → PUNGUTEN SORI → SOLIN

5. 6. HABEAHAN
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA HATORUSAN II → OMPU TUAN RAJADOLI → SARIBURAJA II → DATU POMPANG BALASARIBU → RIMBANG SAUDARA (DATU DALU) → SARIBURAJA III → HABEAHAN

b. GURU TATEA BULAN → LIMBONG MULANA → LANGGAT LIMBONG → PAPAGA NALOMAK → TOGA HABEAHAN

5. 7. BATUBARA
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TOGA NAINGGOLAN → SIRAJA BATU → BATUBARA

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA HATORUSAN II → OMPU TUAN RAJADOLI → SARIBURAJA II → DATU POMPANG BALASARIBU → RAJA DOHANG → DATU BARA

5. 8. LUMBAN TORUAN
Ada 3, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → RAJA RINGO → RAJA REA → MORHITE LOMBU

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SUMBA → TOGA SIHOMBING → BORSAK SIRUMONGGUR

c. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SOBU → RAJA SITOMPUL → RAJA TINANDANGAN → LINTANG NITAO → OMPU HOBOL BATU → RAJA IBANG SAHUNU (LUMBAN TORUAN)

5. 9. GURNING
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → MALAU RAJA (SILAU RAJA) → GURNING

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA GURNING

5. 10. SINURAT
Ada 3, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA RAMBE → DATU HORBO → SINURAT

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI BAGOT NI POHAN → TUAN SOMANIMBIL → RAJA MARSUNDUNG → RAJA PASURATAN

c. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → SONDIRAJA → RUMASONDI → RUMAPARMAHAN → SINURAT

5. 11. LUMBAN GAOL
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → TAMBUN RAJA → TAMBUN MULIA → TAMBUN HOLING → DATU TAMBUN TOBA

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → NAIPOSPOS → TOGA MARBUN → LUMBAN GAOL

5. 12. GIRSANG
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA TARIHORAN → GIRSANG ROBAROBA

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SUMBA → TOGA SIMAMORA → PURBA → SIGULANG BATU → RAJA URSA

5. 13. PARDOSI
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI BAGOT NI POHAN → TUAN DIBANGARNA → SIAGIAN → PAPAGA LOTE

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA HUTALIMA → PARDOSI
5. 14. PADANG
Ada 3, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → RAJA PANDE → SITANDANG → BATU HARI

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → MATONDANG → PADANG

c. GURU TATEA BULAN → LIMBONG MULANA → LANGGAT LIMBONG → PAPAGA NALOMAK → TOGA HABEAHAN → OMPU RAJA BUHIT

5. 15. HUTAGAOL
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIJAE → RAJA MANGARERAK (NARASAON) → RAJA MANGATUR (TOGA MANURUNG) → MANURUNG → HUTAGAOL

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI BAGOT NI POHAN → TUAN SOMANIMBIL → TUAN MARUJI

5. 16. HASUGIAN
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → SIHOTANG → RAJA TUNGGAL

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → SIHOTANG → OMPU KAYATUA

5. 17. LUMBAN NAHOR
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TOGA NAINGGOLAN → SIRUMAHOMBAR → LUMBAN NAHOR

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → LUMBAN NAHOR → LUMBAN NAHOR

5. 18. LUMBAN PEA
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → BATURAJA → LUMBAN PEA

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → TAMBUN RAJA → TAMBUN MULIA → TAMBUN HOLING → DATU TAMBUN TOBA

5. 19. HASIBUAN
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SOBU → RAJA HASIBUAN → RAJA MANJALO → HASIBUAN

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SOBU → RAJA HASIBUAN → RAJA HATINGGIAN → HASIBUAN

5. 20. BINTANG
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA RAMBE → GURU TINANDANGAN → BINTANG

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → NAIBAHO → TOLPAKLADING → RAJA BAHO → BINTANG

5. 21. BANCIN
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA RAMBE → DATU RONGGUR → TUANKU BOLANG

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIJULU → SIAMBATON (SULI RAJA) → SIMBOLON TUA → TUNGGUL SIBISA → NAHODA RAJA → TUMANGGOR → BANCIN

5. 22. SIAHAAN
Ada 3, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIJAE → RAJA MANGARERAK (NARASAON) → RAJA MARDOPANG (RAJA SITORUS) → SIRAIT → SIAHAAN

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI BAGOT NI POHAN → TUAN SOMANIMBIL → SOMBA DEBATA

c. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → NAIBAHO → PORHASJAPJAP → SIAHAAN

5. 23. RAMBE
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA BORBOR → DATU TALADIBABANA → RAJA RAMBE

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SUMBA → TOGA SIMAMORA → SUMERHAM

5. 24. SIBABIAT
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA GALEMAN

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → RAJA SUMBA → TOGA SIMAMORA → DEBATARAJA → SUNGGU MARPASANG → BABIAT NAINGOL

5. 25. HUTABALIAN
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TOGA NAINGGOLAN → SIRUMAHOMBAR → HUTABALIAN

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → BATURAJA → HUTABALIAN

5. 26. PAMAN
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA GALEMAN → PAMAN

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA OLOAN → SIHOTANG → OMPU KAYA TUA → PAMAN

5. 27. SIRINGORINGO
Ada 2, yaitu :
a. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → RAJA RINGO → RAJA DAPOTON

b. GURU TATEA BULAN → TUAN SARIBURAJA → RAJA LONTUNG → TUAN SITUMORANG → RAJA RINGO → RAJA REA → PAGAR BOSI

5. 28 SIHALOHO
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → LOHORAJA → SIBORNO

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI LAHI SABUNGAN → LOHORAJA → SINAPURAN

5. 29 HUTAPEA
Ada 2, yaitu :
a. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI PAET TUA → PARDUNGDANG → HUTAPEA

b. RAJA ISOMBAON → TUAN SORIMANGARAJA → TUAN SORBA DIBANUA → SI RAJA SOBU → RAJA HASIBUAN → GURU MANGALOKSA → HUTATORUAN → HUTAPEA

BAB VI
BEBERAPA ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN MARGA-MARGA BATAK TOBA

6. 1. Marga, Marga Raja, Marga Boru, Tano Marga
6. 1. 1. Marga
Marga (marga) adalah nama persekutuan dari orang-orang bersaudara, sedarah, seketurunan menurut garis bapak, yang mempunyai tanah sebagai milik bersama di tanah asal atau tanah leluhur. Misalnya : Lambok Marbun. Lambok adalah nama kecil atau nama pribadi, sedangkan Marbun adalah nama warisan yang telah diterimanya sejak ia masih dalam kandungan ibunya, yaitu nama kesatuan atau persekutuan keluarga besar Marbun.

Dasar pembentukan marga adalah keluarga, yaitu suami, istri, dan putra-putri yang merupakan kesatuan yang akrab, yang menikmati kehidupan bersama, yaitu kebahagiaan, kesukaran, pemilikan benda, serta pertanggungjawaban kelanjutan hidup keturunan. Untuk melestarikan ikatan keluarga dan kekeluargaan, diadakan ruhut (peraturan) sebagai berikut :
a. Ruhut papangan so jadi pusung
Yaitu peraturan makan bersama. Ruhut = peraturan, papangan = cara makan, so jadi pusung = tidak boleh makan sendiri. Berdasarkan ketentuan ini, maka pada setiap upacara adat yang disertai makan bersama, adalah suatu keharusan untuk mengundang dongan sabutuha atau dongan samarga (keluarga, kerabat, atau keluarga-keluarga semarga). Semua anggota dongan sabutuha harus mendapat jambar (bagian) secara resmi dari hidangan yang tersedia, terutama hidangan berupa juhut (daging). Banyaknya keluarga yang diundang atau luasnya undangan tergantung pada besar-kecilnya pesta atau upacara adat yang diselenggarakan. Dalam hal ini, berlaku sistem utusan yang disebut ontangan marsuhu-suhu, yaitu undangan utusan atau wakil dari keluarga-keluarga secara bertingkat, mulai dari Ompu dan seterusnya hingga tingkat marga dan cabang marga, menurut daftar tarombo (silsilah) marga yang bersangkutan. Undangan dan pembagian jambar diatur sedemikian rupa sehingga benar-benar mencakup seluruh keluarga dalam lingkungan marga. Sanksi terhadap pelanggaran hukum tersebut tersimpul dalam peribahasa yang mengatakan “Panghuling tos ni ate, papangan hasisirang.” Maksudnya, ucapan yang menyinggung perasaan dapat mengakibatkan rusaknya hubungan pergaulan; pelanggaran terhadap peraturan makan bersama dapat mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan atau kemargaan.
b. Ruhut bongbong
Yaitu peraturan yang melarang perkawinan dalam satu marga. Bongbong = pagar atau penghalang yang tak boleh dilewati. Bagi masyarakat semarga, berlaku ketentuan “Si sada anak, si sada boru”. Maksudnya, mempunyai hak bersama atas putra dan putri. Pelanggaran terhadap hukum tersebut akan membawa risiko yang berat, bahkan dapat mengakibatkan lahirnya marga baru.

Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka dalam hidup persekutuan atau pergaulan semarga, telah digariskan sikap tingkah laku yang harus dianut, yang disebut dengan ungkapan “Manat mardongan tubu”. Maksudnya, haruslah berhati-hati serta teliti dalam kehidupan saudara semarga.

Fungsi marga adalah sebagai landasan pokok dalam masyarakat Batak, mengenai seluruh jenis hubungan antara pribadi dengan pribadi, pribadi dengan golongan, golongan dengan golongan , dan lain-lain. Misalnya, dalam adat pergaulan sehari-hari, dalam adat parsabutuhaon, parhulahulaon, dan parboruon (hubungan kekerabatan dalam masyarakat Dalihan Natolu), adat hukum, milik, kesusilaan, pemerintahan, dan sebagainya.

Tujuan marga adalah membina kekompakan dan solidaritas sesama anggota marga sebagai keturunan dari satu leluhur. Walau pun keturunan suatu leluhur pada suatu ketika mungkin akan terbagi atas marga-marga cabang, namun sebagai keluarga besar, marga-marga cabang tersebut akan selalu mengingat kesatuannya dalam marga pokoknya. Dengan adanya keutuhan marga, maka kehidupan sistem kekerabatan Dalihan Natolu akan tetap lestari.

6. 1. 2. Marga Raja
Yaitu marga dari keturunan pendiri atau pembuka suatu huta (perkampungan). Pada umumnya di tanah Batak, marga raja merupakan mayoritas dalam setiap huta atau negeri. Marga raja adalah pemilik tanah. Hanya marga raja yang berhak dipilih menjadi raja huta atau pemimpin negeri. Raja huta berfungsi sebagai pemangku adat, penegak hukum dan keadilan, serta pemimpin rakyat menuju kesejahteraan bersama. Marga lain yang tidak termasuk dalam marga raja disebut marga boru.

6. 1. 3. Marga Boru
Yaitu penduduk huta atau negeri dalam lingkungan tanah marga yang marganya tidak termasuk dalam marga raja. Orang-orang yang termasuk dalam marga boru tidak berhak menjadi pemilik tanah. Mereka hanya berhak mengusahakan tanah serta menikmati hasilnya selama mereka berdiam di tanah marga tersebut.

6. 1. 4. Tano Marga (Tanah Marga)
Yaitu tanah sebagai hak warisan bersama suatu marga atau suatu keturunan na marsaompu (yaitu keturunan seorang leluhur dari suatu marga). Tano marga meliputi tanah yang dijadikan perkampungan (huta), sawah, ladang, kebun, hutan belukar, padang ilalang, rawa-rawa, sungai-sungai, bukit-bukit, dan laut di sekitarnya.

Hukum adat mengatur bahwa seseorang atau sekelompok dari keturunan pemilik tano marga tidak berhak menjual tano marga, karena tano marga tersebut mengandung hajat hidup keturunan seterusnya dan merupakan patokan persekutuan genealogis. Tano marga adalah milik utama pemiliknya demi hajat hidup selanjutnya dari keturunan persekutuan genealogis tersebut yang terus berkembang.

Anak-cucu atau keluarga yang berada di tempat lain di luar tano marga memiliki hak yang sama atas tanah tersebut. Mengenai hasil tanah, yang memetiknya hanyalah siapa di antara mereka yang mengusahakannya. Tano marga tidak boleh digeser dengan cara apa pun menjadi milik orang dari keturunan lain untuk dimiliki secara pribadi dengan mutlak. Demikian juga dalam keturunan pemilik tano marga itu sendiri, hal seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum adat.

Orang dari marga lain yang dianggap sebagai boru dan tinggal di lingkungan tano marga, atau yang datang ke kampung tersebut, hanya berhak mengusahakan atau mengerjakan sebidang tanah setelah mendapat ijin, tetapi tidak berhak memilikinya.

6. 2. Marsumbang, Bongbong, Tompas Bongbong
6. 2. 1. Marsumbang
Yaitu perkawinan dengan melanggar hukum marga, dengan mengawini putri dari marganya sendiri (perkawinan endogami).

6. 2. 2. Bongbong
Yaitu larangan perkawinan dalam satu marga. Artinya, harus kawin keluar marga (eksogam). Manompas bongbong adalah suatu tindakan pelanggaran terhadap aturan atau adat kemargaan yang terjadi saat seorang anggota dari suatu marga mengawini saudara/saudari semarganya.
Pelanggar bongbong harus dihukum ,yaitu dengan dikeluarkan dari masyarakat marganya dan tidak akan diterima pengaduannya. Pada zaman dahulu, hukumannya adalah dengan cara dibakar di hutan atau dibenamkan ke dasar sungai (situtungon tu api, sinongnongan tu aek).

Maksud dan tujuan diadakannya bongbong adalah :
a. memelihara eksistensi dan keutuhan marga
b. memelihara kesatuan keturunan

Bongbong disebut juga sumbang (subang). Arti sebenarnya dari bongbong adalah perintang, pagar penghalang.

6. 2. 3. Tompas Bongbong
Yaitu tindakan membuka marga baru karena adanya keputusan tentang tidak berlakunya lagi larangan perkawinan dalam satu marga yang sebelumnya. Bongbong lama tak berlaku lagi, bongbong baru mulai berlaku dan harus dipatuhi. Akibat tompas bongbong tersebut, terhapuslah adat parsabutuhaon yang dulunya berlaku ketika masih satu marga, sehingga bolehlah kelompok-kelompok marga yang baru itu saling memberi boru (saling mengawini di antara mereka). Marga-marga baru itu adalah pecahan dari marga induk.

Tompas bongbong harus berdasarkan hasil musyawarah adat, tidak dapat dipaksakan oleh keinginan seseorang. Jika ada orang kawin dengan putri semarganya, bukan berarti telah terjadi tompas bongbong. Hal itu masih dianggap sebagai pelanggaran adat yang harus dihukum. Menurut kebiasaan yang ada, tompas bongbong atau memulai marga yang baru dapat dilakukan sedikit-dikitnya setelah ada 7 sundut (generasi).Tompas bongbong kadang-kadang disebut juga tompas sumbang atau rompak tutur.

Pertimbangan untuk mengadakan tompas bongbong antara lain :
1. Setelah terbukti semakin banyaknya terjadi pelanggaran bongbong.
2. Setelah adanya permohonan dari pihak-pihak pelanggar kepada raja-raja dan masyarakat adat yang disertai kesediaan memenuhi atau membayar adat untuk penetapan tompas bongbong.

Contoh-contoh marga yang telah mengadakan tompas bongbong adalah :
1. Keturunan GURU MANGALOKSA marga HASIBUAN (SIOPAT PUSORAN) yang dengan keputusan musyawarah telah memulai marga-marga baru di antara keturunannya, yaitu HUTABARAT, PANGGABEAN, HUTAGALUNG, dan HUTATORUAN.
2. Keturunan marga HUTATORUAN HUTAPEA dengan HUTATORUAN LUMBAN TOBING menjadi HUTAPEA dan LUMBAN TOBING pada tahun 1895.

6. 3. Huta, Lumban, Banjar
6. 3. 1. Huta
Yaitu kampung (perkampungan). Merupakan kesatuan teritorial tingkat terendah yang bersifat otonom dalam Kerajaan Batak pada zaman SI SINGAMANGARAJA, dengan susunan pemerintahan menurut hukum adat Batak.

Penduduk huta terdiri dari keluarga-keluarga pendiri huta yang berasal dari satu marga yang disebut marga raja dan keluarga-keluarga bermarga lain yang kemudian datang atau kawin dengan putri marga raja tersebut. Huta mempunyai tanah sebagai hak milik bersama di sekeliling huta dengan batas-batas tertentu.

Huta dipimpin oleh seorang raja huta yang merupakan primus inter pares, yaitu seorang yang dituakan dari antara sesama pendiri huta. Dalam memimpin kerajaannya, raja huta dibantu oleh para pangitua adat, namora (yang dituakan dari boru), datu, dan panglima.

Ciri-ciri huta adalah :
1. Dikelilingi oleh tembok tanah yang dinamakan parik ni huta serta rumpun-rumpun bambu berduri yang ditanam rapat-rapat.
2. Di tempat yang dikelilingi oleh tembok tersebut, terdapat dua atau lebih deretan rumah. Di antara deretan rumah, ada halaman terbuka yang digunakan sebagai tempat mengadakan pesta-pesta atau acara adat lainnya. Berhadapan dengan setiap rumah, biasanya ada sopo godang (balai) atau sopo eme (lumbung padi).
3. Biasanya ada pohon beringin atau pohon hariara di dekat pintu gerbang huta. Di bawah pohon tersebut biasanya diadakan musyawarah huta.

6. 3. 2. Lumban
Yaitu kuta (kampung). Bahasa Batak Toba asli untuk mengatakan kampung adalah lumban dan banjar. Istilah huta datang dari bahasa Sansekerta. Banyak kampung di tanah Batak dinamai dengan kata lumban, misalnya Lumban Hariara, Lumban Tobing, Lumban Ratus, Lumban Julu.

6. 3. 3. Banjar
Yaitu kampung. Istilah lain untuk banjar adalah huta dan lumban. Jadi, Banjar Nahor artinya Kampung Nahor. Arti sebenarnya dari banjar adalah baris atau barisan. Sabanjar = sebaris.

Dalam kaitan istilah banjar, huta, dan lumban, perlu diperhatikan nama-nama marga Batak yang diawali dengan kata-kata tersebut, yang semuanya berarti kampung. Misalnya marga BANJARNAHOR, LUMBAN TOBING, HUTAPEA, LUMBAN TORUAN, HUTAGALUNG, HUTAURUK, dan lain-lain.

Pada umumnya, nama suatu marga diambil dari nama seorang leluhur. Tetapi dalam sejarah perkembangan marga-marga, terlihat bahwa banyak juga marga cabang yang namanya diawali dengan kata huta, lumban, atau banjar. Hal seperti itu terjadi karena adanya kemungkinan sebagai berikut :
1. Nama leluhur menjadi nama kampung. Misalnya, keluarga SI RAJA NAHOR (putra TOGA MARBUN) membentuk perkampuingan baru. Kemudian, orang-orang lain menyebut atau memanggil nama kelompok dalam perkampungan baru tersebut sebagai kelompok Nahor. Lama-kelamaan, perkampungan kelompok NAHOR tersebut menjadi besar serta memenuhi syarat untuk menjadi huta menurut adat, dan diberi nama Banjar Nahor. Beberapa generasi kemudian, keturunan SI RAJA NAHOR memulai marga baru dengan nama BANJAR NAHOR. Proses seperti ini mungkin terjadi juga pada marga lainnya.
2. Nama kampung menjadi nama marga. Misalnya marga LUMBAN PEA – TAMBUNAN. Menurut tulisan W. Hutagalung dalam bukunya “Tarombo Marga ni Suku Batak”, keturunan DATU GONTAM dari marga TAMBUNAN memulai marga baru dengan nama LUMBAN PEA sebagai kenangan sejarah kepada tempat kediaman mereka yang bernama Lumban Pea.

6. 4. Mangain
Mangain berarti menerima orang yang bukan keturunan SI RAJA BATAK masuk ke masyarakat suku Batak, baik secara perorangan maupun secara berkelompok. Hal ini bisa terjadi sebagai berikut :
- Secara perorangan : seseorang memasukkan diri ke dalam salah satu partubu (kelompok keluarga dari satu marga), sehingga ia diterima dan memakai marga yang sama dengan partubu tersebut.
- Secara berkelompok : suatu kelompok memasukkan dirinya ke dalam salah satu marga yang dipilihnya. Contohnya (menurut buku “Tarombo Marga Ni Suku Batak” karangan W. Hutagalung), sebagian dari suku Melayu dari Tarusan di bawah pimpinan Sultan Ibrahim datang ke tengah-tengah marga PASARIBU di Barus dan diain (diterima) oleh marga tersebut, sehingga orang-orang Melayu itu kemudian bermarga PASARIBU.
- Secara berkelompok : suatu kelompok yang sebelumnya telah mempunyai nama, kemudian nama kelompok tersebut menjadi marga dari keturunannya. Contohnya marga-marga TAMBAK, BAUNI, PALIS, TRAHMANA, dan lain-lain, yang sejak awal pertumbuhan marga-marga Batak mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat Batak.

3 proses mangain di atas disebut paampithon diri (mengintegrasikan diri) ke dalam masyarakat Batak yang menganut adat dengan sistem kekerabatan Dalihan Natolu. Mangampit (paampithon diri) dan mangain dilaksanakan dengan upacara adat yang dihadiri oleh masyarakat Dalihan Natolu ditambah dengan utusan marga-marga lain yang ada.

6. 5. Mangampu Anak, Mangampu Boru, Mangampu Hela
6. 5. 1. Mangampu Anak
Mangampu anak berarti menerima seorang anak yang bukan anak kandung menjadi anak yang sah menurut adat. Apabila anak yang diampu (diterima, diadopsi) tersebut adalah seorang yang tidak mempunyai marga, maka harus dipenuhi tatacara adat supaya menjadi resmi. Anak tersebut (terutama anak laki-laki) harus diadathon, artinya harus mengikuti upacara adat peresmian yang harus dihadiri oleh :
- Dongan sabutuha. Pengakuan, persetujuan, dan pengesahan merekalah yang menentukan bahwa anak yang diadopsi tersebut telah diterima menjadi teman semarga.
- Hula-hula. Pihak ini turut mengakui atau menyetujui bahwa putrinya (istri dari tuan rumah yang menerima anak) dianggap sebagai ibu kandung dari anak yang diadopsi tersebut.
- Boru. Untuk menjadi saksi dalam acara penerimaan anak tersebut.
- Raja (pemimpin kampung). Sebagai pihak keempat yang fungsinya berada di luar Dalihan Natolu, untuk memperkokoh pengesahan dan sekaligus sebagai saksi yang dapat bertindak secara lebih obyektif.

6. 5. 2. Mangampu Boru
Mangampu boru berarti menerima seorang wanita yang tidak berasal dari suku Batak menjadi seorang wanita Batak secara adat. Misalnya, seorang pria bermarga MARBUN menikah dengan seorang wanita dari suku Sunda. Dia ingin agar istrinya menyandang salah satu marga dari suku Batak agar dapat diterima sepenuhnya dalam masyarakat Batak. Untuk itu, harus diikuti prosedur mangampu boru sebagai berikut :
- Pria bermarga MARBUN tersebut memilih salah satu marga yang diinginkannya untuk menjadi marga istrinya. Biasanya marga yang dipilih adalah marga dari pihak hula-hula, yaitu marga ibunya atau marga neneknya dari pihak ayah (marga ibu dari ayahnya).
- Misalkan marga pilihannya adalah marga MANALU. Keluarga MARBUN ini kemudian meminta persetujuan dari pihak keluarga MANALU.
- Apabila persetujuan itu telah diperoleh, maka pihak keluarga MANALU tersebut menjadi pihak yang mangampu.
- Keluarga MARBUN menyampaikan sulang-sulang (sajian makanan berupa nasi dan daging) kepada keluarga MANALU.
- Keluarga MANALU lalu menyatakan bahwa mereka menerima wanita Sunda tersebut menjadi wanita bermarga MANALU yang sah, dengan memberikan ulos (kain tenun tradisional Batak) kepadanya sebagai lambang pengakuan.
- Kemudian dilakukan upacara peresmian perkawinan menurut adat, yang sama halnya dengan mangadati (peresmian perkawinan bagi pasangan mempelai Batak yang telah berumahtangga namun belum memenuhi adat Batak, misalnya perkawinan yang hanya diberkati pengurus keagamaan saja atau yang terjadi secara kawin lari).

6. 5. 3. Mangampu Hela
Mangampu hela berarti menerima hela (menantu pria) yang tak mempunyai marga menjadi putra suku Batak menurut adat. Hal seperti itu terjadi bila seorang wanita dari suku Batak menikah dengan seorang pria yang bukan dari suku Batak.

Menurut kebiasaan orang Batak, adalah pantang (tidak boleh) menyebut atau memanggil nama menantu pria. Seorang mertua hanya boleh menyebut atau memanggil marga menantu prianya. Untuk mengatasi hal itu dan hal-hal lainnya seperti kekakuan dan kejanggalan dalam pergaulan akibat dari tidak adanya marga, ditempuh prosedur sebagai berikut :
- Pihak menantu pria melakukan pendekatan kepada pihak amangboru dari istrinya.
- Amangboru tersebut dapat bertindak sebagai ayah angkat dari sang menantu pria. Ia mengundang dongan sabutuha dan teman-teman semarga lainnya dalam suatu perjamuan adat.
- Dalam perjamuan adat tersebut, diutarakan maksud dan tujuan anak angkatnya untuk menjadi calon teman semarga mereka, dalam rangka hubungan kekerabatan dengan hula-hula yang memberi anak perempuan kepada anak angkat itu.
- Karena untuk mengadopsi seorang pria yang tak bermarga menurut adat diperlukan pemenuhan tata cara adat yang agak berat, maka biasanya pihak dongan sabutuha dari amangboru tersebut untuk sementara hanya dapat menerima anak angkat itu sebagai calon teman semarga. Status calon teman semarga ini sudah memadai, karena dengan demikian proses pengintegrasian ke dalam masyarakat Dalihan Natolu sudah dapat berjalan dengan baik sambil menunggu peresmian marga di kemudian hari.

6. 6. Dongan Sapadan (Teman Seikrar, Teman Sejanji)
Dalam masyarakat Batak, sering terjadi ikrar antara satu marga dengan marga yang lain. Ikrar tersebut pada mulanya terjadi antara satu keluarga dengan keluarga lainnya atau antar satu kelompok keluarga dengan kelompok keluarga lainnya yang berbeda marga. Mereka berikrar akan memegang teguh janji tersebut serta memesankan kepada keturunannya masing-masing agar tetap diingat, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan setia.

Walau berlainan marga, tetapi dalam setiap ikrar pada umumnya ditetapkan ikatan, agar kedua belah pihak yang berikrar itu saling menganggap sebagai dongan sabutuha (teman semarga). Konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak yang berikrar wajib menganggap putra dan putri teman seikrar sebagai putra dan putrinya sendiri.

Kadang-kadang, ikatan kekeluargaan karena ikrar (padan) lebih erat daripada ikatan kekeluargaan karena marga. Karena ada perumpamaan Batak mengatakan sebagai berikut :
“Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang; Togu nidok ni uhum, toguan nidok ni padan.”
Artinya :
“Teguh akar bambu, lebih teguh akar rumput; Teguh ikatan hukum, lebih teguh ikatan janji.”

Masing-masing ikrar tersebut mempunyai riwayat tersendiri. Marga-marga yang mengikat ikrar antara lain adalah :
- MARBUN dengan SIHOTANG
- PANJAITAN dengan MANULLANG
- TAMPUBOLON dengan SITOMPUL
- SITORUS dengan HUTAHAEAN, HUTAJULU, ARUAN
- NAHAMPUN dengan SITUMORANG

BAB VII
CATATAN TAMBAHAN

1. Menurut keterangan dari mama saya (boru Panjaitan), marga PANJAITAN selain mempunyai ikatan janji (padan) dengan marga SIMANULLANG, juga dengan marga-marga SINAMBELA dan SIBUEA.

2. Menurut keterangan dari teman saya yang bernama Yan Laurens Tampubolon, ada 4 putra dari TAMPUBOLON, yaitu BARIMBING, SILAEN, serta si kembar LUMBAN ATAS dan SIBULELE. Nama-nama mereka kemudian menjadi nama-nama marga cabang dari marga TAMPUBOLON.

3. Menurut yang pernah saya dengar, marga-marga yang merupakan keturunan TUAN DIBANGARNA (yaitu PANJAITAN, SILITONGA, SIANIPAR, dan SIAGIAN) pada awalnya tidak boleh saling kawin di antara mereka. Tapi di kemudian hari — saya tidak tahu persisnya kapan — ada perjanjian antara marga SIAGIAN dan marga PANJAITAN, bahwa antara mereka boleh saling kawin. Contohnya kedua orangtua dari mama saya. Kakek saya (bapak dari mama saya) bermarga Panjaitan (oleh karena itu mama saya boru Panjaitan), sedangkan istrinya, yaitu nenek saya (mama dari mama saya) bermarga Siagian.

4. Marga SIMANJUNTAK terbagi atas 2 kelompok, yaitu HORBO JOLO (keturunan dari RAJA PASURATAN, yang kemudian bermarga SINURAT) dan HORBO PUDI (keturunan dari RAJA MARDAUP, RAJA SITOMBUK, dan RAJA HUTABULU). Hubungan antara kedua kelompok ini tidaklah harmonis alias bermusuhan selama bertahun-tahun, mungkin bahkan sampai sekarang.

5. Marga LUMBAN TOBING sering disingkat TOBING.

6. Marga SIMANULLANG sering disingkat MANULLANG.

7. Marga SIBUATON sering disingkat BUATON.
8. Ada beberapa nama marga yang mirip satu dengan yang lainnya, baik sesama marga Batak Toba maupun antara marga Batak Toba dengan marga sub suku Batak lainnya. Jadi, jangan keliru, bedakanlah :
a. SIHOTANG, SITOHANG
b. MUNTHE, MUNTE
c. NAPITU, NAPITUPULU
d. SIADARI, SIDARI
e. TAMBUN, TAMBUNAN, TAMBUN SARIBU (namun menurut Sumber A, TAMBUN = TAMBUNAN)
f. PANDIANGAN, PANDIA
g. MANIK, SIDAMANIK
h. SIDABUTAR, BUTARBUTAR
i. SIPANGGANG, SITANGGANG
j. PURBA, PURBA SARIBU
k. MANALU (Batak Toba), RAMBE MANALU (Batak Toba), NALU (Batak Pakpak/Dairi), BOANG MANALU (Batak Pakpak/Dairi)
l. UJUNG, UJUNG RIMOBUNGA, UJUNG SARIBU
m. SIAGIAN, LUMBAN SIAGIAN
n. BOLIALA, MELIALA, SEMBIRING MELIALA
o. LAMBE, RAMBE
p. GORAT, HUTAGORAT
q. HUTABANGUN (Batak Karo), BANGUN (Batak Toba)
r. SARAGIH (Batak Simalungun), SARAGI (Batak Toba)
s. BASILAN, KASILAN
t. HABEAHAN, KABEAKAN

9. Meski arti kata lumban, banjar, dan huta adalah sama (yaitu kampung), tetapi marga-marga berikut ini adalah marga-marga yang berbeda :
a. LUMBAN NAHOR, BANJAR NAHOR
b. LUMBAN GAOL, HUTAGAOL
c. LUMBAN PEA, HUTAPEA
d. LUMBAN TORUAN, HUTATORUAN

10. Dalam tarombo (silsilah) marga ARITONANG milik keluarga dan kerabat saya, nama kedua putra dari OMPU SUNGGU bukanlah SUNGGU RAJA dan SORIMUNGU (sebagaimana menurut Sumber B), melainkan PATUAN DOLOK dan TUAN PANGIHURI.

11. Entah kebetulan atau barangkali memang ada kaitannya, marga LIMBONG juga terdapat di suku Toraja.

12. Marga SIREGAR juga terdapat di suku Batak Angkola (Mandailing). Yang terdapat di suku Batak Toba disebut “Siregar Utara”, sedangkan yang terdapat di suku Batak Angkola (Mandailing) disebut “Siregar Selatan”.

13. Marga TANJUNG juga terdapat di suku Batak Angkola (Mandailing). Yang terdapat di suku Batak Toba disebut “Tanjung Utara”, sedangkan yang terdapat di suku Batak Angkola (Mandailing) disebut “Tanjung Selatan”.

14. Marga PURBA juga terdapat di suku Batak Karo dan suku Batak Simalungun.

Di jaman sekarang ini suku Batak benar-benar akan terjadi perpecahan jika generasi yang sekarang ini tidak memperhatikan dengan baik2. Akankah generasi yang sekarang ini bisa mempersatukan antara Batak Toba dengan Batak Mandailing juga dengan Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Angkola, Batak Dairi. Perpecahan itu terjadi karena pada jaman dahulu banyak yang iri dan ingin menghancurkan orang-orang batak dengan menggunakan cara apapun. Tapi persatuan itu sebenarnya masih ada dengan mempertahankan marganya di dalam namanya baik itu Batak Toba, Mandailing, Batak Karo, Simalungun, Angkola, Dairi, Pakpak. Sebenarnya yang bikin perpecahan itu Batak Toba dengan Batak Mandailing yang benar2 tidak akur hanya dikarenakan perbedaan agama dan juga perbedaan bahasa antara Batak Toba dan Batak Karo. Sebenarnya harapan dari kita semua adalah ingin menyatukan semuanya kembali menjadi satu dan bisa berpikir dewasa untuk bisa memahami perbedaan baik itu dari bahasa, budaya, agama dll.

Admin
Admin

Jumlah posting : 72
Join date : 10.02.13
Age : 28
Lokasi : Pematangsiantar, Sumatera Utara - Indonesia

https://forumsukubatak.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik